Seyogyanya kehidupan yang harmonis serta keberagaman yang hakiki adalah cita-cita bersama umat manusia dalam menyongsong tantangan dunia digital akhir-akhir ini, Distrik News hadir untuk memberikan kontribusi nyata melalui gagasan-gagasan yang kontekstual.
Bertebarannya hoaks dan maraknya konten-konten negatif, serta minimnya konten yang menyajikan informative serta ringan dan populer, khususnya bagi para milenial, mendorong kami untuk membangun Distrik News sebagai portal penyedia konten-konten yang inspiratif tentunya ringan, bermanfaat dan mudah dicerna oleh kalangan urban dan milenial. Serta untuk membuka lapangan pekerjaan untuk para milenial di dunia industri kreatif dan media online maupun digital.
Kami berkomitmen menciptakan ruang kerja kreatif yang nyaman dan adaptif, sehingga mampu membantu mengembangkan kreativitas setiap individu. Kami juga bertekad menyediakan lahan kegiatan jurnalisme sehat demi menjaga kondusifitas pemberitaan dan konten.
DISTRIKNEWS.COM bertekad menjadikan tempat kerja yang sehat dan mampu mengembangkan kreativitas serta nilai tambah yang memberdayakan. Selain itu, menjadi lahan kegiatan jurnalisme yang memperkaya khazanah intelektual dan dunia bisnis melalui pengingkatan inovasi baru, sekaligus merawat dan menjalankan inspirasi baru anak bangsa dalam bentuk karya yang nyata dan konkret.
Mengusung semangat jurnalisme yang memikat dibaca dan mencerdaskan, kami menjalankan produk jurnalisme yang independen dengan menampung dan menyalurkan infomasi secara adil. Sekaligus, menyajikan konten yang infomatif, edukatif, kritis dan inspiratif.
DISTRIKNEWS.COM menyajikan artikel dengan ringan yang beraneka ragam dengan semangat meneguhkan Nasionalisme sebagai perjuangan hakiki sehingga mampu dinikmati oleh seluruh pembaca dari berbagai kalangan.
Platform media ini dibawah naungan PT. DISTRIK MEDIA GROUP, dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0000694.AH.01.01.TAHUN 2024 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT DISTRIK MEDIA GROUP yang ditetapkan di Jakarta pada 4 Januari 2024.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang, Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada PT DISTRIK MEDIA GROUP dalam skala usaha mikro dengan nomor : 1001240000708 yang diterbitkan di Jakarta pada 10 Januari 2024.